Terima Program Pembebasan Bersyarat, WBP Ini Bisa Pulang Kampung

    Terima Program Pembebasan Bersyarat, WBP Ini Bisa Pulang Kampung
    Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, akhirnya 1 (satu) orang Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan kembali berkumpul bersama keluarganya di Semarang setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Senin (08/07).

    NUSAKAMBANGAN - Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, akhirnya 1 (satu) orang Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan kembali berkumpul bersama keluarganya di Semarang setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Senin (08/07).

    Warga Binaan berinisial EY (42) berhak mendapatkan hak integrasi setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Permisan.

    Kasie Binadik, Bobby Cahya Permana menjelaskan bahwa WBP tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat dengan telah menjalani program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria.

    “Perlu diketahui bersama, Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu tujuan dalam sistem pembinaan narapidana yang dilaksanakan berdasarkan sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab, ” terang Bobby

    Dan akhirnya EY (42) bisa “menghirup udara bebas” serta pulang ke kampung halamannya. Namun sebelum Warga Binaan tersebut dibebaskan, Lapas Permisan menyerahterimakan Warga Binaan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan untuk mendapat pengawasan lebih lanjut.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Ciptakan Motif Batik Pengayoman

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Permisan Pimpin Prosesi Peletakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Kegiatan Pelatihan Kader Kesehatan Tahap II Lapas Permisan
    Presiden Terpilih Prabowo Subianto Tunjukkan Isyarat Mempertahankan Panglima TNI dan Kapolri

    Ikuti Kami